Perlindungan Sisa Kuota Dinilai Belum Maksimal, Komdigi Evaluasi Operator Seluler

Dythia Novianty

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:27 WIB
Perlindungan Sisa Kuota Dinilai Belum Maksimal, Komdigi Evaluasi Operator Seluler
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). [Suara.com/Dythia]
baca 10 detik
  • Kementerian Komdigi menyatakan perlindungan sisa kuota internet dari operator seluler saat ini masih belum maksimal.
  • Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
  • Evaluasi pemerintah menunjukkan bentuk notifikasi belum sepenuhnya melindungi nilai ekonomi kuota yang belum terpakai oleh pelanggan.

Suara.com - Perlindungan sisa kuota internet pelanggan masih menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hasil evaluasi awal terhadap layanan operator seluler menunjukkan perlindungan yang diberikan masih berupa notifikasi, sehingga dinilai belum maksimal dalam menjaga nilai ekonomi kuota yang belum terpakai.

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan operator seluler telah menyediakan sejumlah skema layanan, termasuk roll over dan non-roll over.

Namun, menurut hasil evaluasi pemerintah, bentuk perlindungan yang diberikan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelanggan untuk tetap memanfaatkan kuota yang tersisa.

“Dari hasil evaluasi kami, perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Menurut hasil evaluasi kami, hal itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” ujar Ervan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Evaluasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Dalam penjelasannya, Ervan menegaskan, putusan tersebut tidak membatasi operator dalam memilih skema layanan yang ditawarkan.

Meski demikian, operator tetap perlu memastikan kuota yang masih tersisa dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.

Tidak Semua Paket Harus Menggunakan Roll Over

Skema roll over memungkinkan kuota yang belum terpakai dibawa ke periode berikutnya sesuai ketentuan layanan. Sementara itu, paket non-roll over umumnya tidak menyediakan mekanisme tersebut.

Menurut Ervan, ketentuan dalam putusan MK tidak berarti semua paket internet harus menerapkan skema roll over. Hal yang menjadi perhatian utama adalah perlindungan substantif terhadap hak pelanggan atas kuota yang masih tersedia.

baca juga

“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelasnya.

Dengan demikian, bentuk layanan dapat berbeda di setiap paket, tetapi operator tetap harus memperhatikan substansi perlindungan terhadap kuota pelanggan.

Laporan Operator Menjadi Bahan Evaluasi

Ervan juga menyebut tanggal 28 September 2026 sebagai batas bagi operator untuk menyampaikan laporan pertama. Laporan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan Komdigi terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota.

Setelah menerima laporan operator, pemerintah melakukan evaluasi terhadap skema layanan yang tersedia dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pelanggan.

Hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa pemberian notifikasi saja dinilai belum cukup untuk melindungi nilai ekonomi kuota yang telah dibeli konsumen.

Ilustrasi smartphones. [Unsplash]
Ilustrasi smartphones. [Unsplash]

Ke depan, pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan putusan MK tidak berhenti pada penyampaian informasi kepada pelanggan, tetapi juga memberikan perlindungan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 20:00 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

AI Melesat, Regulasi Tak Bisa Kaku: Wamen Nezar Ungkap Alasan Peta Jalan AI Cuma 5 Tahun

AI Melesat, Regulasi Tak Bisa Kaku: Wamen Nezar Ungkap Alasan Peta Jalan AI Cuma 5 Tahun

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 08:59 WIB

Komdigi Ultimatum 25 PSE: Segera Daftar atau Terancam Diblokir

Komdigi Ultimatum 25 PSE: Segera Daftar atau Terancam Diblokir

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 12:10 WIB

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

5 Zodiak yang Paling Gampang Bikin Baper tapi Tiba-Tiba Ghosting, Virgo Termasuk

5 Zodiak yang Paling Gampang Bikin Baper tapi Tiba-Tiba Ghosting, Virgo Termasuk

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:05 WIB

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Bukan Kesepian, Solo Date Bisa Menjadi Cara Seseorang Menikmati Jeda Bersama Diri Sendiri

Bukan Kesepian, Solo Date Bisa Menjadi Cara Seseorang Menikmati Jeda Bersama Diri Sendiri

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Bus TransJakarta Diadang Rombongan Pengantar Jenazah di Gunung Sahari, Sopir Terlibat Adu Mulut

Bus TransJakarta Diadang Rombongan Pengantar Jenazah di Gunung Sahari, Sopir Terlibat Adu Mulut

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB

×