- Kementerian Komdigi menyatakan perlindungan sisa kuota internet dari operator seluler saat ini masih belum maksimal.
- Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
- Evaluasi pemerintah menunjukkan bentuk notifikasi belum sepenuhnya melindungi nilai ekonomi kuota yang belum terpakai oleh pelanggan.
Suara.com - Perlindungan sisa kuota internet pelanggan masih menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hasil evaluasi awal terhadap layanan operator seluler menunjukkan perlindungan yang diberikan masih berupa notifikasi, sehingga dinilai belum maksimal dalam menjaga nilai ekonomi kuota yang belum terpakai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan operator seluler telah menyediakan sejumlah skema layanan, termasuk roll over dan non-roll over.
Namun, menurut hasil evaluasi pemerintah, bentuk perlindungan yang diberikan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelanggan untuk tetap memanfaatkan kuota yang tersisa.
“Dari hasil evaluasi kami, perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Menurut hasil evaluasi kami, hal itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” ujar Ervan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Evaluasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Dalam penjelasannya, Ervan menegaskan, putusan tersebut tidak membatasi operator dalam memilih skema layanan yang ditawarkan.
Meski demikian, operator tetap perlu memastikan kuota yang masih tersisa dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
Tidak Semua Paket Harus Menggunakan Roll Over
Skema roll over memungkinkan kuota yang belum terpakai dibawa ke periode berikutnya sesuai ketentuan layanan. Sementara itu, paket non-roll over umumnya tidak menyediakan mekanisme tersebut.
Menurut Ervan, ketentuan dalam putusan MK tidak berarti semua paket internet harus menerapkan skema roll over. Hal yang menjadi perhatian utama adalah perlindungan substantif terhadap hak pelanggan atas kuota yang masih tersedia.
“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Dengan demikian, bentuk layanan dapat berbeda di setiap paket, tetapi operator tetap harus memperhatikan substansi perlindungan terhadap kuota pelanggan.
Laporan Operator Menjadi Bahan Evaluasi
Ervan juga menyebut tanggal 28 September 2026 sebagai batas bagi operator untuk menyampaikan laporan pertama. Laporan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan Komdigi terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota.
Setelah menerima laporan operator, pemerintah melakukan evaluasi terhadap skema layanan yang tersedia dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pelanggan.
Hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa pemberian notifikasi saja dinilai belum cukup untuk melindungi nilai ekonomi kuota yang telah dibeli konsumen.
![Ilustrasi smartphones. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/23269-ilustrasi-smartphones.jpg)
Ke depan, pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan putusan MK tidak berhenti pada penyampaian informasi kepada pelanggan, tetapi juga memberikan perlindungan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan.