Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Dythia Novianty

Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:02 WIB
Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo. [Komdigi]
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia mengkaji deregulasi telekomunikasi untuk menurunkan beban operator guna meningkatkan efisiensi dan investasi industri pada Oktober 2026.
  • Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara Bali Tech Week di Denpasar, Bali.
  • Upaya tersebut ditargetkan memperluas akses internet, meningkatkan kecepatan jaringan, dan menurunkan biaya layanan bagi seluruh masyarakat.

Suara.com - Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban regulasi operator yang saat ini mencapai sekitar 13–14 persen dari pendapatan.

Langkah ini diharapkan membuka ruang investasi, memperbaiki kualitas layanan, dan membuat akses internet lebih terjangkau bagi masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo mengatakan, pembenahan aturan diperlukan agar industri telekomunikasi lebih efisien dan kompetitif.

Namun, deregulasi tetap harus mempertimbangkan kepentingan negara dan manfaat yang diterima masyarakat.

“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).

Menurut Angga, pemerintah tengah mencari skema untuk menurunkan beban regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan industri. Upaya tersebut diharapkan membuka ruang pertumbuhan industri hingga lima persen.

“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.

Pemerintah berharap pembenahan aturan dapat mendorong investasi, memperbaiki harga dan kualitas layanan, mempercepat adopsi teknologi, serta memberikan dampak lanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

2.000 Desa Belum Terjangkau Jaringan 4G

baca juga

Kebutuhan deregulasi juga berkaitan dengan tantangan pemerataan akses internet di Indonesia. Berdasarkan data 2026 yang disampaikan dalam pemaparan tersebut, sekitar 81,7 persen penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet.

Meski demikian, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G. Di sisi lain, penetrasi fixed broadband atau internet kabel baru mencapai sekitar 21 persen rumah tangga.

Keterjangkauan layanan juga masih menjadi persoalan. Biaya fixed broadband tercatat sebesar 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dibandingkan acuan keterjangkauan sebesar dua persen.

Sementara itu, kecepatan internet Indonesia berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses internet masih perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas jaringan dan penurunan biaya layanan.

Pemerintah menilai penataan regulasi dapat membantu membuka ruang bagi investasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Pemerintah Kaji Berbagai Skema untuk Industri Telekomunikasi

Ilustrasi BTS. [Unsplash]
Ilustrasi BTS. [Unsplash]

Angga menjelaskan, kajian deregulasi mencakup sejumlah lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.

Pada infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip membangun sekali untuk digunakan bersama.

Penerapannya mencakup penggunaan bersama menara dan tiang telekomunikasi, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.

Untuk konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang memberikan kepastian permintaan bagi operator. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemerintah menjadi penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sektor pusat data, pemerintah mengkaji pemberian fasilitas insentif, termasuk untuk mendorong pengembangan investasi di luar Jawa.

Sementara itu, pada lapisan aplikasi dan layanan, upaya yang disiapkan meliputi pengembangan *regulatory sandbox*, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, serta pelibatan sektor swasta dalam pengembangan layanan pemerintahan digital atau GovTech.

Target Kecepatan Internet 100 Mbps pada 2029

Selain menata regulasi, pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada 2029.

Target lainnya mencakup perluasan jaringan serat optik hingga menjangkau 90 persen kecamatan dan peningkatan cakupan fixed broadband menjadi 50 persen rumah tangga.

Pemerintah juga menargetkan pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah menilai perlu ada kerja sama yang lebih erat dengan industri, termasuk melalui penataan biaya regulasi, penyeragaman perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.

Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan pemangku kepentingan.

“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkas Angga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi Rp3,3 Triliun, PLTS Akan Dibangun di 10 Lokasi Sulawesi Tengah

Investasi Rp3,3 Triliun, PLTS Akan Dibangun di 10 Lokasi Sulawesi Tengah

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Perlindungan Sisa Kuota Dinilai Belum Maksimal, Komdigi Evaluasi Operator Seluler

Perlindungan Sisa Kuota Dinilai Belum Maksimal, Komdigi Evaluasi Operator Seluler

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:31 WIB

RI Butuh Investasi, Suahasil Mulai Andalkan Danantara Tahun Depan

RI Butuh Investasi, Suahasil Mulai Andalkan Danantara Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:26 WIB

Terkini

Perbedaan Shio Ular Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Kenali Karakteristiknya

Perbedaan Shio Ular Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Kenali Karakteristiknya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:57 WIB

Harimau yang Mangsa 2 Orang di Pelalawan Dititipkan ke LK Kasang Kulim

Harimau yang Mangsa 2 Orang di Pelalawan Dititipkan ke LK Kasang Kulim

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:55 WIB

Apakah TWS Bisa Connect ke Laptop? Ini Cara Pairing yang Cepat

Apakah TWS Bisa Connect ke Laptop? Ini Cara Pairing yang Cepat

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:55 WIB

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:47 WIB

Apakah Viva Retinol Serum Bisa Menghilangkan Milia? Ini Efeknya pada Wajah

Apakah Viva Retinol Serum Bisa Menghilangkan Milia? Ini Efeknya pada Wajah

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Penyebab Mimpi Tindihan Tidak Bisa Bergerak Menurut Medis dan Primbon, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Mimpi Tindihan Tidak Bisa Bergerak Menurut Medis dan Primbon, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Ada Demo 2 Tahun Prabowo! Pengguna Jalan Diimbau Hindari Monas, Sudirman, dan DPR

Ada Demo 2 Tahun Prabowo! Pengguna Jalan Diimbau Hindari Monas, Sudirman, dan DPR

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

×