- Warga Mentawai bernama Yogi Gilang Arya Setia didakwa menjual internet Starlink tanpa izin resmi pada tahun 2024.
- Pengadilan Negeri Padang memberikan putusan pemaafan hakim kepada terdakwa Yogi karena jasanya membantu mengatasi keterisolasian wilayah pada Oktober 2026.
- Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak dijatuhi hukuman penjara, tetapi seluruh barang bukti operasional internet dimusnahkan.
Suara.com - Niat membantu warga di daerah terpencil mendapatkan akses internet justru berujung ke meja hijau. Itulah yang dialami Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang didakwa menjual kembali layanan internet satelit Starlink tanpa izin resmi.
Upayanya menyediakan akses internet bagi masyarakat di wilayah terisolasi sempat membuatnya terancam hukuman penjara dan menjalani penahanan selama beberapa bulan.
Kronologi Lengkap Kasus Starlink di Mentawai
Perkara ini bermula pada 2024 ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink. Perangkat tersebut awalnya dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Mentawai.
Karena kawasan tersebut termasuk daerah minim sinyal atau blind spot telekomunikasi, warga sekitar, instansi pemerintah, BUMN, hingga personel kepolisian setempat mulai memanfaatkan akses internet yang tersedia di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat akan jaringan internet, Yogi kemudian memperluas jangkauan layanan dan mendirikan badan usaha bernama PT Mentawai Network Provider. Ia menawarkan layanan internet berbayar dengan nama Sikakap Online melalui sistem voucher.
Voucher yang dijual bervariasi, mulai dari paket 2 GB seharga Rp10.000 hingga paket 6 GB seharga Rp23.000.
Sebagai bentuk itikad baik, Yogi juga mengurus perizinan usaha. Perusahaannya memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada awal Oktober 2025, sementara sejumlah izin operasional lainnya masih dalam proses pengurusan.
Namun, pada 22 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin.
Proses hukum berlanjut hingga Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menahan Yogi pada 8 Juli 2026 sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Fakta Penting dan Pernyataan Pihak Terkait

Kasus ini menarik perhatian publik karena menjerat seseorang yang dinilai membantu mengurangi keterisolasian digital masyarakat.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan hukuman tiga bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yogi menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menyoroti penggunaan LP Model A, penetapan Yogi sebagai subjek hukum pribadi padahal menjabat Komisaris Utama perusahaan, serta penyitaan aset pribadi.
"Kami menganggap ini cacat formil. Yogi berusaha menghadirkan solusi di tengah ketiadaan infrastruktur komunikasi di daerah 3T tanpa ada masyarakat yang dirugikan, namun justru berujung tindakan pidana," ujar Romi Martianus.
Meski mengakui bahwa seluruh perizinan belum sepenuhnya rampung, majelis hakim menilai layanan yang dihadirkan Yogi memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.
"Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia. Menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," ujar Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto saat membacakan putusan.
Fitrizal Yanto juga menjelaskan bahwa layanan internet yang dijalankan terdakwa telah membantu masyarakat di Dusun Sikakap yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses komunikasi dan informasi.
Usai mendengar putusan tersebut, Yogi menyampaikan rasa syukurnya dan menegaskan komitmen untuk melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
"Untuk kegiatan selanjutnya, kami akan coba melengkapi perizinannya. Selagi ada permintaan dari masyarakat di sana terkait akses telekomunikasi, kami akan siap melayani," ujar Yogi.
Akhir dari Polemik Ini
Polemik hukum tersebut berakhir pada sidang Kamis, 15 Oktober 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon (judicial pardon) kepada Yogi.
Putusan ini mengacu pada pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Melalui mekanisme tersebut, Yogi tetap dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, tetapi tidak dijatuhi pidana maupun tindakan lain.
Meski terhindar dari hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali tanpa izin resmi.
Barang bukti yang disita meliputi modem Starlink, perangkat MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, hingga ratusan lembar voucher internet.
Yogi hanya diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan selama masa tenggang tujuh hari.
Saat ini, Yogi berencana melengkapi seluruh perizinan resmi usaha internetnya dengan pendampingan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar masyarakat Kepulauan Mentawai tetap dapat menikmati akses internet tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.