- Menkomdigi Meutya Hafid mendorong pembinaan bagi warga penyedia layanan internet tanpa izin di Sikakap, Mentawai.
- Yogi Gilang Arya Setia diproses hukum di Pengadilan Negeri Padang akibat menyediakan layanan internet berbayar tanpa izin.
- Komdigi menyiapkan langkah solutif dengan membantu legalitas perizinan serta memperluas pembangunan infrastruktur jaringan internet telekomunikasi.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong pendekatan pembinaan terhadap warga yang menyediakan layanan internet tanpa izin, termasuk dalam kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi. Namun, menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat dari dua sisi, yakni kepatuhan terhadap perizinan dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.
"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Meutya menjelaskan, Sikakap memang telah memiliki layanan 4G. Namun, wilayah tersebut belum terhubung dengan jaringan fiber optik sehingga kualitas layanan internet belum seperti daerah lain.
"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," ujar Meutya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang lebih baik perlu menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan penyediaan internet tanpa izin.
"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.
Meutya mengatakan Komdigi beberapa kali menemukan kondisi serupa di berbagai daerah. Karena itu, pihaknya lebih mengutamakan langkah pembinaan agar layanan yang telah berjalan dapat memenuhi ketentuan perizinan.
"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan," ucapnya.
Ia menilai pendekatan hukum pidana semestinya menjadi pilihan terakhir ketika persoalan perizinan masih dapat diselesaikan melalui pembinaan.
"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.
Salah satu bentuk pembinaan yang dapat dilakukan, kata Meutya, adalah membantu pelaku usaha mendapatkan izin atau mempertemukannya dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang sebelumnya menyediakan layanan secara mandiri dapat menjadi bagian dari ekosistem ISP, termasuk sebagai reseller.
"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," kata Menkomdigi Meutya.
Kasus Yogi
Yogi Gilang Arya Setia (39) diproses hukum setelah menyediakan layanan internet berbasis Starlink di Sikakap. Ia awalnya memasang Starlink sekitar 2023 untuk kebutuhan pribadi karena keterbatasan akses internet di wilayah tersebut.