- Pemeriksaan pinjaman tidak bisa dilakukan hanya memakai nomor telepon saja.
- Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit resmi lewat portal iDebKu OJK.
- Segera laporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi ke pihak berwenang OJK.
Suara.com - Banyak orang sering kali panik atau bingung ketika ponsel dibanjiri pesan tagihan pinjaman online (pinjol) yang sama sekali tidak pernah Anda ajukan.
Selain pesan, bisa juga ponsel Anda tiba-tiba ditelepon oleh seseorang yang bersikeras menyebut Anda sebagai debitur menunggak, padahal Anda tidak pernah mendaftar layanan pembiayaan apa pun.
Kondisi mendebarkan seperti ini tentu bikin waswas. Di tengah pesatnya perkembangan industri pinjaman daring (pindar), risiko pencurian data pribadi maupun nomor telepon menjadi ancaman nyata yang kerap diperingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertanyaannya, bisakah kita memeriksa apakah nomor HP kita telah dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk pengajuan pinjol?
Perlu dipahami bahwa tidak ada satu pun situs atau aplikasi resmi yang hanya dengan memasukkan nomor HP langsung memunculkan riwayat seluruh pinjaman.
Sebab, nomor ponsel bukanlah basis data utama dalam sistem kredit perbankan nasional.

Sebagai gantinya, cara paling valid dan akurat adalah menelusuri data identitas kependudukan (KTP/NIK) Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Lewat jalur ini, Anda bisa melihat catatan kredit resmi dan memastikan apakah identitas Anda pernah disalahgunakan.
Berikut panduan lengkap mengenai tanda-tanda pencurian data serta cara mengeceknya secara online maupun offline.
6 Tanda Nomor HP dan Data Pribadi Anda Dicatut Pinjol
Kecurigaan biasanya muncul dari sejumlah aktivitas janggal berikut:
- Menerima tagihan kredit atau pinjaman online yang tidak pernah Anda ajukan.
- Mendapatkan SMS atau pesan WhatsApp konfirmasi pencairan dana misterius.
- Tiba-tiba menerima kode OTP (One-Time Password) untuk registrasi aplikasi keuangan.
- Dihubungi pihak penagih (debt collector) yang menyebut nama Anda sebagai peminjam utama.
- Mendapatkan notifikasi email mengenai pembuatan akun pinjaman digital baru.
- Menemukan riwayat pembiayaan asing dalam laporan keuangan resmi.
Jika Anda mengalami kondisi dibatas, jangan langsung panik atau buru-buru mengirimkan data tambahan kepada pihak yang menghubungi Anda.
Ada kemungkinan nomor Anda hanya dijadikan kontak darurat oleh orang lain tanpa izin, terjadi kesalahan administrasi, atau sekadar modus penipuan berkedok penagihan.
4 Cara Cek Nomor HP dan KTP Terdaftar Pinjol Melalui OJK atau Tidak
Untuk membongkar apakah data Anda benar-benar terdaftar memiliki tunggakan atau pinjaman aktif, ikuti 4 kanal resmi OJK berikut:
1. Cek Online via Situs Resmi iDebKu OJK
Bagi Anda yang ingin memeriksa secara mandiri dari rumah tanpa ribet, OJK menyediakan portal iDebKu:
- Buka peramban (browser) dan akses situs resmi idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran" atau permohonan informasi debitur.
- Lengkapi seluruh formulir data diri sesuai identitas asli di KTP.
- Unggah foto dokumen identitas (KTP) serta foto diri (selfie) sesuai panduan sistem.
- Setelah pendaftaran tuntas, Anda akan mendapatkan nomor registrasi.
- Pantau status verifikasi melalui menu "Status Layanan".
Hasil informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan ke email Anda (biasanya memakan waktu maksimal 1 hari kerja). Dari hasil tersebut, Anda bisa membaca secara detail apakah ada fasilitas kredit pinjol yang tidak Anda kenali.
2. Cek Langsung (Offline) ke Kantor OJK Terdekat
Jika Anda lebih mantap berkonsultasi tatap muka:
- Datangi kantor perwakilan OJK terdekat di kota Anda.
- Bawa dokumen identitas fisik asli, berupa KTP (bagi WNI) atau Paspor (bagi WNA).
- Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, pastikan menyertakan surat kuasa bermaterai dan dokumen pendukung asli.
Petugas OJK akan memverifikasi dokumen Anda, dan laporan debitur SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email terdaftar Anda.
3. Hubungi Call Center Kontak OJK
Jika Anda membutuhkan klarifikasi awal mengenai status data pribadi Anda:
- Hubungi saluran resmi Kontak OJK di nomor telepon 081-157-157-157.
Sampaikan kekhawatiran Anda kepada petugas agar dibantu pemeriksaan awal terhadap status debitur atas nama Anda.
4. Lapor ke Satgas Waspada Investasi / Layanan Pengaduan OJK
Bila hasil pengecekan SLIK membuktikan adanya fasilitas pinjol bodong atau ilegal yang mengatasnamakan data pribadi Anda:
- Segera kumpulkan seluruh tangkapan layar (screenshot) bukti penagihan, riwayat SLIK yang janggal, dan nomor pelaku penipuan.
- Kirimkan aduan resmi via email ke [email protected].
Petugas berwenang akan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan data tersebut untuk memutus teror penagihan liar.
Menjaga kerahasiaan data pribadi seperti NIK, foto KTP, hingga nomor ponsel adalah langkah pertahanan utama di era serba digital.
Jangan pernah sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial atau mengklik tautan mencurigakan demi menghindari jerat pinjol ilegal.