LIVE: Tindak Lanjut Penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Ikbal Maulana Suara.Com
Rabu, 21 Juli 2021 | 19:08 WIB
Personel TNI dan petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Presiden Jokowi memutuskan menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli atau akhir pekan ini. Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait teknis PPKM sejumlah menteri mengadakan konferensi pers soal tindak lanjut penerapan PPKM level 4. Selengkapnya, tonton dalam Live Streamingnya di atas. (BNPB Indonesia)

×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?