Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor

Rully Fauzi

Kamis, 02 April 2026 | 20:20 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto sebagai upaya menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi anggaran negara.

Namun, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor karena berhubungan langsung dengan masyarakat.

Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti energi, industri, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Eks Kalapas Dipecat

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Eks Kalapas Dipecat

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:13 WIB

Paradoks Efisiensi: Menghemat Anggaran, Memperbesar Beban Sosial

Paradoks Efisiensi: Menghemat Anggaran, Memperbesar Beban Sosial

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Kritik Pedas Berujung Dapat Jabatan, Pengamat Sebut Politik Indonesia Mudah Dikompromikan

Kritik Pedas Berujung Dapat Jabatan, Pengamat Sebut Politik Indonesia Mudah Dikompromikan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Menggugat Kekuasaan: Krisis Nalar di Balik Politik dan Otoritas Keagamaan

Menggugat Kekuasaan: Krisis Nalar di Balik Politik dan Otoritas Keagamaan

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Ketika Pemerintah Memuja UMKM, tapi Gagal Menyediakan Pekerjaan yang Layak

Ketika Pemerintah Memuja UMKM, tapi Gagal Menyediakan Pekerjaan yang Layak

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:00 WIB

MBG dan Hak Publik untuk Mengawasi Setiap Rupiah Uang Negara

MBG dan Hak Publik untuk Mengawasi Setiap Rupiah Uang Negara

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Rocky Gerung Masuk Istana: Pengkritik Kekuasaan yang Kini Menjadi Penasihat Presiden

Rocky Gerung Masuk Istana: Pengkritik Kekuasaan yang Kini Menjadi Penasihat Presiden

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Pemerintah Tidak Harus Menghabiskan Semua Anggaran untuk Disebut Bekerja

Pemerintah Tidak Harus Menghabiskan Semua Anggaran untuk Disebut Bekerja

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Otonomi Daerah Makin Sempit, Wacana Kembali ke Sistem Federasi Mengemuka

Otonomi Daerah Makin Sempit, Wacana Kembali ke Sistem Federasi Mengemuka

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan

Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Terkini

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:28 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

×