Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 (Selasa, 6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menyoroti riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan keberadaan ijazah diploma sebagai tanda kelulusan pendidikan luar negeri milik Gibran.
Pertimbangan ini menjadi sorotan penting terkait pemenuhan keabsahan kualifikasi syarat pendaftaran Wapres.
Selengkapnya dalam video di atas.
Creative/Video Editor: Icha/Michael