Suara.com - Kabar terbaru bagi para mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online.
Pemerintah bersama DPR RI resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur ekosistem ojek online secara menyeluruh pada, Kamis (8/10/2026).
Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait penetapan tarif angkutan penumpang, tetapi juga memperluas cakupan aturan hingga ke layanan pesan antar makanan dan kurir barang.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara perlindungan pendapatan mitra driver, kepuasan konsumen, serta keberlangsungan bisnis penyedia aplikasi.