SuaraBandung.com - Nama Brigadir RR ramai diperbincangkan setelah disebut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, sebagai tersangka baru yang langsung dilakukan penahanan atas kematian Brigadir J.
Brigadir RR atau Ricky Rizal ini, merupakan orang dekat istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang bertugas sebagai ajudan.
Dalam perkembangan kasus yang sedang didalami, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi
Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup tentang dugaan keterlibatan Brigadir Ricky Rizal dalam kematian Brigadir J.
RR yang tak lain ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meksi menyebut sudah memiliki beberapa barang bukti, Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja.
Kemudian Andi juga tidak menjelaskan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.
Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).
Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.