bandung

Ada Nama Irjen Ferdy Sambo, Ini 8 Jenderal Polisi yang Terjerat Hukum, dari Kasus Korupsi hingga Pembunuhan Berencana

Suara Bandung Suara.Com
Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:16 WIB
Ada Nama Irjen Ferdy Sambo, Ini 8 Jenderal Polisi yang Terjerat Hukum, dari Kasus Korupsi hingga Pembunuhan Berencana
Kolase foto dokumen Ferdy Sambo. Nama Irjen Ferdy Sambo dalam sorotan lantaran statusnya saat ini sebagai dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J. (Instagram @dittipidum_bareskrim, Polri.go.id, Humas Polri)

SuaraBandung.id - Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat Polri, memiliki catatan panjang dalam hal pelanggaran hukum.

Penegak hukum berseragam cokelat yang seharusnya bekerja atas nama hukum dan undang-undang, malah tergelincir.

Sudah tak terhitung oknum polisi yang melanggar hukum dengan berbagai kasus yang menjeratnya.

Mulai dari kasus narkoba, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, dan masih banyak lagi. 

Namun jika dilihat pangkat tertinggi, setidaknya ada delapan nama polisi berpangkat jenderal yang pernah terseret kasus hukum, yang mayoritas adalah tersandung korupsi.

Bahkan dari delapan jenderal polisi ini dua di antaranya nyaris menjadi Kapolri. 

Dikutip dari satu di antara channel Youtube Uncle Wira, setidaknya ada delapan jenderal yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai kasus kejahatan.

1. Irjen Ferdy Sambo

Dalam sebulan ini publik NKRI terguncang. Satu jenderal berpangkat tinggi dengan jabatan luar biasa, dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
 
Dia adalah Irjen Ferdy Sambo yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia secara sadis.

Baca Juga: Ada Apa Ruang Arsip DPRD Jabar Mudah Terbakar? Dewan PDIP: Korsleting Listrik, Percikannya kena Karpet

Mantan Kadiv Propam Polri diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai dalang pembunuhan dalam kasus Brigadir J.

Dalam perjalanan kasus yang hingga kini masih dalam proses pengungkapan, Ferdy Sambo ini membuat skenario palsu untuk terhindar dari jerat hukum.

Publik yang menilai adanya kejanggalan, membuat gerakan besar agar Ferdy Sambo diperiksa dalam kasus pembunuhan tersebut.

Terkait kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 56 KUHP.

Tak main-main, saat ini Ferdy Sambo tinggal menunggu vonis maksimal mati atau penjara 20 tahun.

2. Irjen Napoleon Bonaparte

Jenderal bintang dua lainya yang terjerat kasus hukum adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte terjerat hukum lantaran upaya dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra.

Saat kejadian berlangsung, Napoleon Bonaparte menduduki jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Ketika itu Napoleon Bonaparte menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.

Jika di rupiahkan uang haram yang diterima Napoleon Bonaparte dari Djoko Tjandra sekitar Rp 7,23 miliar. 

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas kesalahannya itu, Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Dalam menjalani masa tahanan, Napoleon membuat ulah dengan melakukan penganiayaan pada sesama tahanan lain, M Kece.

Napoleon akhirnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap M. Kace, tersangka kasus penistaan agama.

TKP penganiayaan Napoleon pada M Kece adalah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.

Sebagai hukuman ulah Napoleon, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman penjara selama satu tahun karena didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan subsider Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

3. Brigjen Prasetijo Utomo

Jenderal ketiga yang terjerat kasus hukum adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.

Peran Prasetijo Utomo adalah masuk lingkaran permainan koruptor Djoko Tjandra yang juga menyeret jenderal lainnya, Napoleon Bonaparte.

Prasetijo Utomo melakukan kejahatan turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan cara menghapus red notice miliknya.

Dalam kasus tersebut, Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat.

Sebagai imbalan kerja membantu tersangka koruptor, Prasetijo menerima USD100.000 sebagai suap penghapusan red notice.

Lebih dari itu, Prasetijo Utomo berani mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra.

Misal, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuat Prasetijo Utomo untuk kepentingan tersangka koruptor maling uang rakyat.

Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas aksinya itu, Prasetijo Utomo dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu.

4. Komjen Susno Duadji

Nama jenderal lainnya yang terseret kasus hukum adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji.

Saat itu, nama Susno Duadji melejit saat menjabat Kapolda Jawa Barat. Dalam kariernya di kepolisian, Susno Duadji digadang-gadang menjadi calon Kapolri.

Akan tetapi dengan seketika sinar karir Susno Duadji redup bahkan mati setelah muncul dua kasus korupsi.

Susno Duadji melakukan skandal yang melibatkannya pada 2011 lalu. Susno Duadji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus.

Pertama adalah kasus suap Rp 500 juta untuk percepatan penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Kemudian yang terbesar adalah korupsi senilai Rp 4,2 miliar yang berkaitan dengan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.

Susno Duadji harus menjalani hukuman kurungan 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Susno Duadji harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

5. Irjen Djoko Susilo

Pada 2011 lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo terlibat dalam kasus korupsi.

Saat itu, Djoko terlibat korupsi pengadaan kendaraan simulator ujian SIM untuk tahun anggaran 2011.

Dengan siasat jahat menggarong uang rakyat, Djoko Susilo terbukti melakukan tindak korupsi.

Djoko Susilo membuat negara rugi besar, yakni mencapai Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.

Selain itu, jenderal bintang dua ini juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak dua periode, yakni pada 2003-2010 dan 2010-2012.

Dalam tindak pidana pencucian uang periode pertama, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Setelah itu, Djoko Susilo melakukan tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Dengan kerugian negara yang sangat besar, Djoko Susilo yang bertugas di Korps Lalu Lintas Polri, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Kemudian Djoko Susilo harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik Djoko.

6. Brigjen Didik Purnomo

Di tahun yang sama, 2011, Brigjen Pol Didik Purnomo juga ikut terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Ketika kejadian terungkap, Didik Purnomo menjabat Wakil Korps Lalu Lintas Polri. Dalam kasus raksasa itu, Didik Purnomo kecipratan Rp 50 juta.

Atas kelakuannya itu, Didik Purnomo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Didik Purnomo harus menjalani hukuman penjara 5 tahun, kemudian denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti Rp 50 juta.

7. Komjen Suyitno Landung

Jendral yang juga terkena kasus hukum adalah Komjen Suyitno Landung pada 2006.

Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Saat itu, Komjen Suyitno Landung menerima suap 1 unit mobil Nissan X-trail dalam kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.

Ketika itu, pembobolan BNI dilakukan Maria Pauliene Lumowa dan Adrian Waworuntu. 

Mereka melakukan pencarian letter of credit pada 2002-2022, menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun.

Saat itu negara mengalami kerugian cukup besar, yakni mencapai Rp 1,2 triliun.

Komjen Suyitno Landung harus menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kemudian membayar denda Rp 50 juta.

8. Brigjen Samuel Ismoko

Kemudian jenderal lainnya yang terjerat hukum adalah Brigjen Samuel Ismoko. Sang jenderal ikut terseret atas kasus serupa dengan Komjen Suyitno Landung.

Saat itu, Brigjen Samuel Ismoko telah memberikan keistimewaan pada tersangka koruptor pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Adrian Waworuntu hingga bisa kabur.

Tugas Brigjen Samuel Ismoko saat itu menjadi penyidik dari kasus pembobolan Bank BNI. 

Namun, Brigjen Samuel Ismoko tergelincir dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai Rp 250 juta.

Brigjen Samuel Ismoko lantas menjalani hukuman penjara dengan vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.***

Sumber: YouTube UNCLE WIRA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI