bandung

Polri Angkat Bicara Mengenai Pengacara Brigadir J yang Tak Diizinkan Ikuti Rekontruksi

Suara Bandung Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Polri Angkat Bicara Mengenai Pengacara Brigadir J yang Tak Diizinkan Ikuti Rekontruksi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (baju putih) angkat bicara mengenai Pengacara Brigadir J yang tidak diizinkan mengikuti rekontruksi.

SuaraBandung.id – Sebelumnya, pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir pada saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB untuk mengikuti rekontruksi, namun mereka dilarang mengikuti dan sempat diusir oleh pihak tertentu.

Kamaruddin menyebutkan bahwa pelarangannya mengikuti rekontruksi merupakan sebuah pelanggaran hukum.

"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin, seperti melansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Menanggapi pernyataan tersebut pihak Polri angkat bicara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ucap Andi, seperti melansir dari PMJ News, Selasa (30/8/2022).

Brigjen Pol Andi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain mengikuti proses rekuntruksi termasuk dari pihak pengacara Brigadir J.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Seperti diketahui bahwa rekontruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kembali Diluncurkan Awal September 2022, Berikut Kriteria dan Syarat Penerimanya, Cek!

Pada saat rekontruksi tersebut 5 tersangka dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI