SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian Gus Baha menjelaskan bagaimana hukum anak yang lahir diluar nikah.
Anak yang lahir diluar nikah merupakan sebab dari hubungan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan Agama Islam.
Terkait hukum anak yang lahir diluar nikah, sudah ada beberapa ulama yang menjelaskannya.
Dalam hal ini juga, Gus Baha turut menjelaskan mengenai hukum anak yang lahir diluar nikah itu.
Dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Jumat (9/9/2022), berikut ulasannya.
Gus Baha mengatakan bahwa jika anak yang lahir diluar nikah, maka nasabnya hilang.
Terkait hal ini, yang akan menjadi walinya adalah wali hakim.
“Kalau orang zina nasab hilang, walinya hakim,” ucap Gus Baha.
Lalu, Gus Baha memberikan contoh mengenai dua orang yang akhirnya melangsungkan pernikahan, setelah ternyata wanita itu hamil diluar nikah.
“Misalnya ada orang hamil di luar nikah, itu dengan kesadaran dua sejoli minta dinikahkan,” ucap Gus Baha.
Gus Baha menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar nikah tidak dapat dinasabkan pada bapaknya.
“Anak dari luar nikah ini tidak bisa dinasabkan bapaknya. Karena agama Islam hanya mengakui nasab kalau akadnya shohih (benar),” ucap Gus Baha.
Jika yang lahir nanti adalah anak perempuan, maka wali nikahnya tidak sah bapaknya. Melainkan yang menjadi walinya adalah hakim. Meskipun, jelas yang ,melakukan hubungan adalah bapaknya.
Karena dalam Islam hanya mengakui anak yang dihubungkan pada nasab bapak berdasarkan akad nikah yang shohih.
Fenomena hamil di luar nikah sudah banyak terjadi di masyarakat.