SuaraBandung.id – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih bergulir.
Meski sudah ditetapkan kelima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kasus pembunuhan berencana tersebut belum menemukan titik terang.
Baru-baru ini beredar kabar mengenai Ferdy Sambo yang memiliki masalah kejiwaan.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan tersebut lebih menekankan terhadap perbuatan Ferdy Sambo yang memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri.
"Jadi maksudnya orang ini (Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam. Bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," terang Taufan kepada pewarta, seperti dilansir dari PMJ News, Jumat (16/9/2022).
Selain itu, Ahmad Taufik Demanik menambahkan bahwa dengan begitu sudah melebihi abuse of power seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya.
Maka dari itu, Ferdy Sambo merasa kebal hukum.
Baca Juga: Head to Head Persib Bandung vs Barito Putera, Luis Milla: Barito Putera Layak Diwaspadai!
Dan ia juga yang merusak CCTV dengan melibatkan beberapa oknum polisi lainnya.