SuaraBandung.id - Sejak ditetapkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo langsung melawan.
Kini perlawanan Ferdy Sambo akan segera dilayani Mabes Polri, terkait banding sang jenderal bintang dua tersebut.
Ferdy Sambo menabuh genderang perang lantaran selain KKEP, sang jenderal juga harus siap menghadapi hukuman mati atas dugaan menjadi dalam pembunuhan Brigadir J.
Mabes Polri pun meladeni tantangan Ferdy Sambo yang meminta banding.
Sebelumnya, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) lalu memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Korps Bhayangkara dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip dari Suara.com, atas tantangan perlawanan Ferdy Sambo telah diterima Sekretariat KKEP.
Berkas dan memori banding Ferdy Sambo yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sebenarnya sudah mengesahkan KKEP Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ternyata Ada Ghibah yang Diperlukan! Ini Penjelasan Gus Baha
Jika tak ada halangan pertarungan di Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo akan digelar pada pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk sidang banding akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).
Namun, terkait hari dan waktu sidang banding masih belum diumumkan. Pasalnya Timsus masih perlu untuk menyusun jadwal.
"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," sambungnya.
Pelaksanaan sidang banding, ungkap Dedi, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya digelar.
Sidang banding ini hanya berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.