SuaraBandung.id - Federasi Sepak Bola Indonesia yakni PSSI telah mengeluarkan hukuman terhadap Arema FC dan panitia penyelenggara (panpel) laga antara Arema FC vs Peresebaya Surabaya.
Melalui Komite Disiplin (Komdis) PSSI ada beberapa hukuman berat yang dilimpahkan berdasarkan temuan dugaan tindakan indisipliner dari pihak tim kebanggaan kota Malang itu.
Menurut kepolisian Republik Indonesia (Polri) jumlah korban meninggal dari insiden yang terjadi akibat banyaknya penonton yang kehabisan oksigen tersebut berjumlah 131 jiwa.
Dibawah instruksi ketua umum Iwan Bule, PSSI langsung membuat tim investigasi untuk mencari penyebab terjadinya ratusan orang meregang nyawa di stadion Kanjuruhan.
Pada Selasa (4/10/2022), Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing telah mengumumkan temuannya di hadapan media.
Dalam pengumuman tersebut turut didampingi oleh ketua Asprov Jatim yang termasuk kedalam tim investigasi PSSI, hasil dari temuan itu ada beberapa hukuman cukup berat yang didapatkan Arema FC dan Panpel.
PSSI mengeluarkan sebanyak 3 sanksi kepada Arema FC atas dugaan kelalaian yang ditemukan pada laga Sabtu (01/10/2022), di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Hukuman pertama, Arema harus terusir dari Kanjuruhan. Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 km.
Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.
Lalu PSSI juga memberi hukuman kepada ketua Panitia Penyelenggara (panpel) Abdul Haris yang bertanggung jawab atas kelancaran acara dan seharusnya bisa cermat dan jeli sehingga kejadian ini tidak terjadi.
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,”
“Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup”. Ucap juru bicara tim investigasi PSSI.
Selanjutnya Security officier Arema FC juga mendapat hukuman atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkngan sepakbola seumur hidup.
Suko Sutrisno sebagai Security officier Arema FC. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.