SuaraBandung.id - Kepin merupakan salah satu saksi yang juga merekam kejadian di pintu 13 pada tragedi Kanjuruhan. Belakangan ini Kelpin ramai dikabarkan diculik oleh polisi menyusul beredarnya video tersebut di jejaring media sosial seperti Twitter dan TikTok.
Karenanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Kelpin tidak diculik oleh polisi seusai tragedi pada 1 Oktober 2022.
Dikatakan Edwin Partogi Wakil Ketua LPSK menegaskan bahwa penculikan itu tidak ada.
"Peristiwa penculikan itu tidak ada," kata Edwin Partogi dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa Kelpin memang dijemput polisi pada 3 Oktober 2022. Namun menurutnya hal tersebut bertujuan untuk dimintai keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Dimintai keterangannya sebagai saksi," jelas Edwin.
Edwin kemudia menjelaskan Kelpin diperiksa selama 2 jam di Polres Malang. Saat itu, Ponsel milik Kelpin sempat dipinjam penyidik untuk mengetahui rincian kejadian di Kanjuruhan.
"HP-nya sempat dipinjam untuk ditransmisi oleh penyidik," jelas Edwin.