SuaraBandung.id – Keluarga mendiang Brigadir J mendapat kesempatan untuk memberikan pesan pada Bharada E.
Terdakwa eksekutor penembakan Brigadir J ini tampak pasrah mendengar kemarahan dari keluarga Brigadir J.
Bagi Bharada E, menyatakan hal sebenarnya adalah jalan satu-satunya untuk mendapat keadilan untuk dirinya sendiri.
Terlihat masing-masing keluarga Brigadir J meminta Bharada E berkata jujur dan tidak bekerja sama dengan Ferdy Sambo.
Luapan emosional tersebut sempat membuat ruang sidang hening. Semua rasa campur aduk mendengar ibu dan ayah Brigadir J berkata jujur di pengadilan.
Sebagai jawaban, Bharada E kemudian bersumpah dirinya akan berkata kebenaran tentang kasus yang sedang dihadapi.
Bharada E bahkan lantang mengatakan tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi.
Gambaran yang terjadi sangat memilukan saat Bharada E dipertemukan dengan kedua orangtua, keluarga, dan kekasih mendiang Brigadir J.
Air mata di antara mereka tak terbendung meluap bersama kemarahan dan ketakutan keadilan tak akan tegak.
Namun, sosok paling berpengaruh di ruang itu memiliki agenda lain untuk membuka keadilan bagi semua pihak.
Rencana orang paling berpengaruh di persidangan tersebut, akan mempertemukan keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa sebagai orang yang memiliki kekuasaan di persidangan mengatakan, Ferdy Sambo dipertemukan dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jika melihat jadwal yang sudah dibuat, pertemuan antara Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J akan digelar pada Selasa (1/11/2022).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Wahyu Iman Santosa kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J pada persidangan itu.
“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Berikut adalah 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan terdakwa Bharada E, Selasa (25/10/2022):
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Wahyu Iman Santosa mengatakan, jika agenda nanti akan mendengarkan kembali kesaksian orangtua korban.
"Kemarin (sidang Bharada E) itu saksi orang tuanya korban. Keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya," kata Wahyu Iman Santosa.
"Jadi masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ungkap Wahyu Iman Santosa.
Sementara itu, kabar terbaru Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.
Atas ditolaknya eksepsi, maka perkaranya dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu. (*)
Tak Mungkin Ditolak, Sosok Paling Berpengaruh akan Pertemukan Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J
Suara Bandung Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Resmi! Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
26 Oktober 2022 | 15:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 13:10 WIB
Sumut | 13:05 WIB
Your Say | 13:04 WIB
Your Say | 13:00 WIB
Riau | 12:58 WIB