SuaraBandung.id – Asisten rumah tangga (ART), Susi menjadi saksi di persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Susi dihadirkan sebagai saksi, yang justru di mata hakim dinilai banyak kebohongan atas keterangan yang diberikan.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa memberi penilaian pada sosok Susi merupakan ART yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong saat menjadi saksi di persidangan.
Misal ketika hakim mempertanyakan anak bungsu Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi.
Susi menjawab jika yang melahirkan adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian hakim mempertanyakan berapa total anak Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi.
"Berapa anaknya saudara Putri?" kata hakim Wahyu dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) seperti dikutip dari suara.com.
Mendengar pertanyaan hakim, Susi menjawab jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak.
Dia menjelaskan jika anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang terakhir adalah berusia 1,5 tahun.
"Empat (anak Sambo dan Putri) sama yang kecil. Pertama Trisa Sambo, kedua Tribrata Sambo, ketiga Datya sambo, keempat Arka," jawab Susi.
Hakim kemudian menanyaka umur anak keempat Sambo dan Putri, yang langsung dijawab oleh Susi.
"Umur berapa Arka?" kata hakim Wahyu bertanya pada Susi.
"1,5 tahun," ucap Susi menjawab pertanyaan dari hakim.
Kemudian hakim melempar pertanyaan yang terdengat ‘asing’ tentang anak keempat Sambo dan Putri.
"Anaknya siapa yang lahirkan? Ibunya siapa yang melahirkan?" ucap hakim Wahyu mencecar Susi.
"Ibu Putri Candrawathi," kata Susi menjawab pertanyaan.
Kemudian hakim Wahyu kembali lagi menyela Susi. Hakim menilai jika Susi memberikan keterangan bohong atas pertanyaan tersebut.
Hakim bahkan menyinggung jika saksi tidak boleh berbohong lantaran sudah berada di bawah sumpah.
"Saudara (saksi Susi) bohong. Saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" tegas Hakim.
Mendapat pertanyaan hakim yang bernada tinggi, Susi malah terdiam.
Hakim Wahyu bukannya memberi kesempatan Susi bicara. Hakim malah kembali menyebut Susi kerap memberikan keterangan bohong ketika memberikan kesaksian.
"Banyak bohong dia di sini. Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?
"Ibu Putri (istri Ferdy Sambo)," jawab Susi.
"Kapan dia (anak bungsu Sambo dan Putri) lahir?" cecar hakim.
"Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23," ucap Susi.
"Di mana?" lanjut hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," ucap Susi.
"Saudara (Susi) tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu lahirkannya di mana,” katanya.
“Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," kata hakim Wahyu tegas mengatakan pada Susi.
Jauh sebelum itu, Bibi Brigadir J pernah mengungkap jika Ferdy Sambo dan Putri perniah meminta bayi untuk diadopsi.
Permintaan tersebut dikatakan Bibi Brigadir J terjadi sekitar satu setengah tahun lalu. Saat itu Putri yang menginginkan bayi adopsi dari keluarga Brigadir J. (*)