SuaraBandung.id – Sidang lanjutan terkait putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sidang putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan bukti perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang lanjutan mendatang, Hakim Ketua meminta untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J seperti sidang Bharada E kemarin.
Disisi lain, Kuasa Hukum Purti Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa akan membawa bukti kuat di persidangan lanjutan 1 November mendatang.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di magelang, ada peristiwa di tanggal 4 yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 dugaan adanya kekerasan seksual, yang menurut kami itu setidaknya ada empat bukti, yang mendukukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut, ada fakta-fakta lain yang juga sebenarnya hilang di dakwaan,” ungkap Febri Diansyah, dikutip dari ANTARA, Rabu (26/10/2022).
Febri Diansyah juga menilai banyak informasi tidak benar dan berita hoaks yang beredar di luar persidangan. Sehingga mengkhawatirkan akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menjelaskan bahwa ada satu komunikasi yang muncul direkontruksi, yang hilang didakwaan termasuk klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di kediaman pribadinya di Duren 3.
Lalu, Febri Diansyah pun menyebut siap mengungkap pelaku penembakan Brigadir J yang sesungguhnya melalui persidangan 1 November minggu depan. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Eksepsi ditolak, Kuasa Hukum PC siapkan bukti kuat di sidang lanjutan