SuaraBandung.id - Heboh soal penyiksaan dan penyekapan seorang asisten rumah tangga di daerah Kabupaten Bandung Barat, Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka.
Dijelaskan Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra ART (29) tersebut dianiaya hingga mengalami luka lebam.
Saat disekap, Korbam R diselamatkan warga bersama aparat TNI/ Polri.
Dikatakan Niko, pelaku masuk kedalam tindak pidana dengan melakukan penyekapan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan juga penganiyaan.
"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko di Polres Cimahi dikutip dari PMJNews.
"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya," ucapnya.
Kini pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman 10 tahun penjara.