SuaraBandung.id – Sidang Perceraian antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022).
Sidang keempat yang beragendakan mediasi itu, kembali tidak dihadiri oleh Kang Dedi Mulyadi, setelah sebelumnya pada sidang ketiga pada Oktober lalu ia sempat hadir.
Melalui unggahan video di kanal Youtubenya, Kang Dedi Mulyadi Channel, Dedi Mulyadi menuturkan bahwa dirinya baru saja dari Jakarta, usai melangsungkan rapat di DPR.
“Sore hari ini hujan lebat ya, sejak dari Jakarta. Saya selesai acara di DPR mimpin rapat. Kemudian sebenarnya sore ini ada sidang di PA ya, tapi waktunya tidak terkejar,” tuturnya, dikutip dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (9/11/2022).
Selain memberitahukan alasan ia tidak bisa menghadiri sidang gugatan perceraiannya bersama Anne Ratna Mustika, sebetulnya Dedi Mulyadi hendak pulang langsung ke rumahnya.
Namun, Kang Dedi Mulyadi menuturkan bahwa dirinya mendapati banyak pesan masuk dari aplikasi WhatsApp. Pesan-pesan tersebut merupakan keluhan dari warga yang mengeluh perihal banjir.
“Saya baru bisa selesai sekitar pukul 15.00 WIB dan saya menuju pulang, tetapi di perjalanan, saya terus-terusan mendapat WA dari warga, keluhan tentang banjir di wilayah Munjul dan itu berlangsung secara terus menerus,” tuturnya.
Mendapati pesan keluhan tersebut, Kang Dedi Mulyadi yang hendak pulang ke rumahnya pun mengurungkan niatnya dan langsung beranjak ke lokasi tempat banjir.
Dalam perjalanan menuju lokasi, Kang Dedi Mulyadi kembali mengatakan bahwa dirinya sebetulnya tidak memiliki kewajiban apapun dalam mengatasi banjir ini dikarenakan sudah bukan lagi seorang Bupati Purwakarta.
Baca Juga: Brigadir J Merasa Berkuasa hingga Habiskan Rp15 Juta di Tempat Hiburan Malam Kata Orang Ferdy Sambo
“Sebenarnya dari sisi kewajiban saya tidak punya kewajiban apapun terhadap itu, karena sudah bukan bupati lagi,” jelasnya.
Diketahui Bupati Purwakarta kali ini ialah istrinya sendiri, yakni Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne. Namun dalam hal menjawab keluhan warga, Kang Dedi Mulyadi tetap melayani hal tersebut.
(*)