Berikut adalah syarat perjalanan naik bus dan kapal laut.
Syarat Perjalanan Naik Bus
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua
2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kapal laut
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
2. 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis.