SuaraBandung.id - Penasihat hukum, Jefri Simatupang sempat meminta penangguhan penahanan kepada kepolisian atas kasus yang kliennya alami yaitu Ferry Irawan dengan alasan sedang sakit.
Menanggapi hal tersebut, penyidik langsung merespon permintaaan penasihat hukum Ferry Irawan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dugaan kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Namun penyidik tidak mengabulkan permintaan dari pihak Ferry Irawan. Sebab setelah di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, kondisi fisik Ferry Irawan sehat.
Penahanan tersebut dilakukan seusai Ferry Irawan diperiksa selama lebih dari 6 jam oleh penyidik.
Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku sebab ancaman masa hukumannya adalah diatas 5 tahun penjara.
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan terkait penangkapan Ferry Irawan.
"Ini juga penyidik sudah menetapkan penahan terhadap F.I ya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ya."
"Jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk melakukan penahanan," jelas Kombes Pol Dirmanto pada Senin (16/1/2023) malam dan dikutip oleh bandung.suara.com pada Selasa (17/1/2023).
Maka dengan pernyataan dari dokter, penyidik menolak permintaan penangguhan penahanan Ferry irawan suami sekaligus tersangka pelaku KDRT Venna Melinda itu yang sebelumnya diajukan oleh penasehat hukum Ferry. (*)
Baca Juga: Waduh! Laga Kandang Persis Solo vs Persija di Stadion Maguwoharjo Dipastikan Tanpa Penonton
Sumber: YouTube CNN Indonesia