SuaraBandung.id – Buntut huru hara Nikita Mirzani yang ribut dengan Bunda Corla soal pajak, kini kedutaan besar Jerman angkat bicara.
Kedutaan besar jerman menjawab pertanyaan netizen mengenai apakah warga Indonesia yang bekerja dan menetap di Jerman perlu membayar pajak di Jerman?
Dalam akun Instragram @germanembassyjkt, kedutaan besar Jerman menjawab pertanyaan netizen tersebut.
“Apakah warga Indonesia yang bekerja di Jerman juga harus membayar pajak di Jerman? Sepertinya akhir-akhir ini banyak yang tertarik dengan pertanyaan ini. Walaupun ketentuannya bisa berbeda untuk tiap individu tergantung dari situasi masing-masing, secara umum iya, penghasilan warga asing yang menetap dan bekerja di Jerman dikenakan pajak! Begini penjelasannya,” tulis akun Instagram @germanembassyjkt, dikutip Minggu (22/1/2023).
Dikatakan, pembayaran pajak di Jerman tidak jauh dengan Indonesia dimana setiap bulannya pemberi kerja akan memotong pajak penghasilannya untuk disetorkan ke kantor pajak.
“Tidak jauh berbeda dari Indonesia, di Jerman setiap bulannya pemberi kerja memotong dan menyetorkan pajak penghasilan dari upah pegawai ke kantor pajak,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan juga mengenai pemotongan pajak di Jerman, dimana semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Penghasilan juga akan dipotong untuk iuran jaminan sosial, yang menjamin aksen kesehatan, pensiun, dan lainnya.
“Pajak penghasilan bisa 0% atau bahkan 45%, hampir setengah dari penghasilan! Semakin besar gaji, semakin besar pajak yang dibayarkan. Sementara penghasilan di bawah 10.908 euro atau ~168 juta rupiah dalam setahun tidak dikenakan pajak. Jika mencukupi, penghasilan Anda juga akan dipotong iuran jaminan sosial, yang menjamin bahwa Anda bisa mengakses layanan kesehatan, pensiun, dan kecelakaan kerja tanpa cemas,” lanjutnya.
Baca Juga: Sebut Lunar New Year sebagai Chinese New Year, Danielle NewJeans Minta Maaf
Lalu, dijelaskan juga bahwa status pernikahan dan tanggungan menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan.
“Status pernikahan dan tanggungan Anda juga menentukan besar pajak yang perlu dibayarkan. Tentunya, situasi setiap warga asing di Jerman bisa berbeda dan pengaturan lebih lanjut bisa ditemukan di persetujuan penghindaran pajak negara masing-masing dengan Jerman,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya menyinggung Bunda Corla menunggak pajak sekitar 8 Milyar.
Bunda Corla sempat mengutarakan dalam live Instagramnya bahwa penghasilan yang ia dapatkan sudah di potong pajak oleh tempat ia bekerja.
Keributan Nikita Mirzani dengan Bunda Corla bermula saat dirinya sebelumnya menyinggung Ivan Gunawan dan Maharani Kemala.
Diketahui, Nikita Mirzani tidak setuju dengan konser atau meet and greet Bunda Corla yang berbayar.