SuaraBandung.id - Sempat viral di media sosial sepasang pengantin muda berbagi pengalaman melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Tanpa perayaan besar-besaran, tanpa hingar bingar kemewahan, hanya sepasang pengantin dengan senyum bahagia yang diunggah oleh pengantin pria dalam cuitannya di media sosial twitter
"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang" cuit akun twitter @odongpejjj pada keterangan potret kenangan kebahagian mereka.
"Terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA" tambahnya. Dikutip bandungsuara.com pada Rabu (1/2/2023)
Mendapat tanggapan dari banyak netizen, bahkan kebanyakan dari balasan mendukung kesederhanaan tersebut serta tak sedikit juga yang sejalan dengan pemilik akun ikut berbagi potret pernikahan mereka masing-masing di KUA
Melansir simkah.kemenag.go id, bagi yang ingin menghelat pernikahan di KUA calon pasangan pengantin perlu memenuhi dokumen-dokumen syarat nikah.
Dasar aturannya pun sama seperti pernikahan pada umumnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 tentang dokumen persyaratan nikah yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
Baca Juga: Sudah sampai Turki, Farhat Abbas Minta Bunda Corla Dicekal Gara-Gara Persoalan Ini
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N3
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Apabila calon pengantin Kurang dari 19 Tahun atau Izin Poligami)