Trending di Twitter, Inilah Tata Cara dan Persyaratan menghelat 'Nikah di KUA'

Suara Bandung Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 20:56 WIB
Trending di Twitter, Inilah Tata Cara dan Persyaratan menghelat 'Nikah di KUA'
Pasangan Muda menghelat Nikah di KUA (Twitter/@rdhsyptr)

10. Izin dari Kedutaan Besar bagi WNA

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas Foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar

13. Pas foto 3x2 dengan latar belakang biru jika calon suami berasal dari desa/kecamatan yang sama.

14. Tambahan Syarat menikah di KUA yaitu bukti bebas penyakit HIV dan telah melakukan imunisasi Tetanus 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

15. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000

16. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

Biaya Pernikahan di KUA
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004: Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama,
Biaya nikah/rujuk yang dilaksanakan di:

Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Baca Juga: Sudah sampai Turki, Farhat Abbas Minta Bunda Corla Dicekal Gara-Gara Persoalan Ini

Adapun jadwal pelayanan KUA adalah hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Alur pendaftaran Nikah di KUA

Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Itulah persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh untuk menghelat pernikahan di Kantor Urusan Agama(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI