SuaraBandung.id - Eks Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H akan melaksanakan persidangan pertamanya.
Persidangan ini dilakukan atas adanya tuduhan terkait narkotika yang ditujukan kepada klien dari Pengacara Hotman Paris yakni Teddy Minahasa.
Untuk itu, Kamis (2/2/2023) sebagaimana yang dikutip dari press release yang diunggah oleh akun instagram @hotmanparisofgicial akan dilakukan sidang pertama.
Lebih lanjut, lokasi persidangan itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 11:30 WIB.
"Dengan ini diberitahukan bahwa persidangan pertama kasus tuduhan narkoba dengan Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. (Mantan Kapolda Sumbar)."
"dengan Tim Pengacara yang diketuai oleh Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, akan diselenggarakan pada."
"Hari/Tanggal : Kamis, 2 Februari 2023, Jam :11.30 Siang, Tempat :Pengadilan Negeri Jakarta," tulis advokat kenamaan Indonesia. Dikutip oleh bandung.suara.com pada Kamis (2/2/2023).
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tuduhan tersebut layangkan sebab berdasarkan keterangan kepolisian, ia memberikan instruksi kepada bawahannya agar menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas.
Baca Juga: 124 Ribu Anak Bunda Corla Masuk Tas! Ivan Gunawan: Terus kita nungguin
Adapun 5 kilogram narkotika itu merupakan bagian dari barang bukti. (*)