SuaraBandung.id – Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Senin (13/2/2023).
Pada hari ini, sidang vonis diawali oleh Ferdy Sambo, yang selanjutya baru dilaksanakan sidang vonis Putri Candrawathi.
Dalam sidang vonis Ferdy Sambo, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan menurut hukum.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.” ungkap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
Pada sidang vonis Ferdy Sambo itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa pembunuhan terjadi dilatarbelakangi dengan perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
“Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya.
Maka dari itu, alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesamampinkan.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Hilang di Arus Deras Setelah Ambil Bola di Gorong-gorong
Sumber: Suara.com