- Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang mengamankan delapan juru parkir liar pada Selasa (17/2/2026) akibat keresahan publik.
- Pelaku pemalakan parkir tersebut diketahui mematok tarif tidak wajar, berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.
- Delapan oknum sedang diperiksa karena terindikasi melakukan pungutan liar, termasuk satu juru parkir yang sempat viral.
Suara.com - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang bergerak cepat mengamankan delapan orang juru parkir liar yang belakangan meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penertiban tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (17/2/2026) sebagai respons atas keluhan publik yang memuncak.
Aksi premanisme berkedok parkir ini sempat memicu kegaduhan di jagat maya setelah perilaku mereka viral di berbagai platform media sosial.
Para pelaku dilaporkan mematok tarif parkir secara tidak wajar dengan nominal berkisar antara Rp60 ribu hingga mencapai Rp100 ribu per kendaraan.
"Dari delapan yang kami amankan, ada satu jukir yang viral," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengutip dari unggahan akun media sosial resmi Polsek Tanah Abang.
Saat ini, kedelapan oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang untuk pendalaman motif dan jaringan mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para juru parkir yang terjaring operasi ini terindikasi kuat melakukan praktik pungutan liar atau pungli.
Kepolisian menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur kejahatan.
Kehadiran jukir liar ini sendiri dinilai sangat merugikan para pengunjung yang ingin berbelanja di jantung niaga Jakarta Pusat tersebut.
Baca Juga: Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemerasan yang dilakukan oleh jukir nakal di area publik.