SuaraBandung.id – Tok, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap Putri Candrawathi dilaksanakan hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Sidang tersebut dilakukan setelah sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Dalam sidang vonis tersebut, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan yang dituntutkan oleh JPU dimana menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Namun, dilain sisi, putusan vonis 20 tahun terhadap Putri Candrawathi tersebut selaras dengan harapan keluarga Brigadir J.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ungkap Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Suara.com, Senin (13/1/2023).
Baca Juga: Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi
Sumber: Suara.com