SuaraBandung.id – Hari ini tim kuasa hukum Venna Melinda mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk mencabut gugatan cerai kliennya terhadap Ferry Irawan.
Perkara bernomor 600 tersebut dicabut oleh Noor Akhmad Riyadhi selaku kuasa hukum Venna Melinda, seperti yang telah disepakati pada sidang minggu lalu.
Terkait dengan pencabutan gugatan cerai Venna Melinda tersebut, tim pengacara Ferry Irawan menanggapi dan mengungkapkan alasan pencabutan gugatan.
Tim pengacara Ferry menjelaskan bahwa gugatan cerai Venna kepada kliennya baru didaftarkan, setelah perkara gugatan talak cerai dari Ferry Irawan masuk terlebih dahulu.
“Perkara 600 kenapa dicabut? Karena didaftarkan kemudian yang mendaftar pertama kali adalah Bapak Sunan Kalijaga, mewakili Ferry Irawan sebagai kuasa hukumnya,” kata tim kuasa hukum Ferry Irawan, Kamis (2/3/2023).
Pihak Ferry Irawan yang diwakili oleh Sunan Kalijaga mendaftarkan gugatan talak cerai pada tanggal 7.
Sedangkan Hotman Paris baru memasukkan gugatan cerai Venna Melinda pada tanggal 8.
“Majelis hakim berpendapat, sesuai dengan KUHP dua perkara yang sama, objek yang sama, orangnya yang sama itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” jelasnya.
Berdasarkan pendapat itu, maka keputusan perkara yang pertama didaftarkan akan lanjut dan yang lainnya akan dicabut.
Karena gugatan talak cerai dari Ferry Irawan masuk lebih dulu, maka perkara nomer 600 gugatan cerai dari Venna Melinda harus dicabut.
Itulah alasan gugatan cerai dari ibunda Verrell harus dicabut, bukan karena gara-gara akan rujuk. (*)
Sumber: Intens Investigasi berjudul LIVE! Pencabutan Gugatan Cerai Venna Melinda Ke Ferry Irawan, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum Ferry