SuaraBandung.id – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia.
Namun terkadang ada uzur yang membuat seseorang tidak dapat melakukan ibadah wajib puasa di Bulan Ramadhan.
Terutama, bagi perempuan yang pasti akan mengalami uzur, sehingga tidak dapat melaksanakan puasa selama beberapa hari, karena haid.
Belum lagi, ibu hamil yang biasanya juga berhalangan melakukan ibadah puasa karena kondisi fisik saat masa kehamilan.
Hutang puasa yang terlalu banyak tentunya akan memberatkan orang tersebut dalam membayarnya, apakah bisa meringankan dengan digantikan atau dibantu orang lain?
Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut, terkait dengan meng-qadha puasa yang benar berdasarkan ajaran islam.
“Orang punya hutang puasa dan dia masih hidup, maka tidak boleh digantikan dengan siapapun,” ujar Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaahnya yang ditayangkan di YouTube Al-Bahjah TV (26/4/20).
Jadi, jika orang memiliki hutang puasa tidak boleh digantikan oleh orang lain, selagi orang yang meninggalkan puasa tersebut masih hidup.
Namun seseorang dalam keadaan tertentu bisa mengganti puasa dengan membayar Fidyah.
Keadaan yang dimaksud adalah mengidap penyakit yang menurut dokter tidak akan sembuh.
Usia tua seseorang juga termasuk, karena tua pun sama seperti orang yang punya penyakit tidak bisa sembuh, tua tidak bisa diubah menjadi muda kembali.
“Jika ada orang sepuh lalu tidak puasa, dia tidak dosa. Maka cukup diganti sehari dengan satu mud, yaitu itu 6,7 ons. Antara 6 ons sampai 7 ons, kurang lebihnya seperti itu satu mud,” jelas Buya Yahya.
Fidyah ini dibayarkan kepada orang fakir, yaitu orang yang masih hidup namun sedang sakit yang menurut dokter tidak akan sembuh dan orang tua. (*)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Qodho Puasa Digantikan Oleh Orang Lain ? - Buya Yahya Menjawab