SuaraBandung.id – Bulan Ramadhan 2023 atau bulan puasa akan sebentar lagi datang dan tinggal menghitung hari.
Untuk itu, kiranya penting diingatkan kembali terkait hukum-hukum pelaksanaan puasa Ramadhan sesuai dengan ajaran islam.
Salah satunya adalah hukum bagi ibu hamil untuk berpuasa di Bulan Ramadhan yang dijelaskan oleh Buya Yahya berikut ini.
Diketahui, perempuan yang sedang mengandung kadang mengalami beberapa perubahan seperti penciuman yang tajam.
Perubahan ini biasanya menyebabkan mual hingga mutah dan lemas. Tentunya hal ini tidak bisa atau dapat membatalkan puasa.
Lalu bagaimana hukumnya puasa bagi ibu hamil?
Buya Yahya menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan kemurahan, untuk boleh berbuka puasa atau membatalkan puasa.
Akan tetapi, wajib bagi ibu hamil yang tidak bisa berpuasa karena alasan kehamilan untuk membayar hutang puasa tersebut.
“Nanti setelah selesai hamil, melahirkan, habis menyusui, ibu meng-qadha,” kata Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya, seperti pada tayangan YouTube Media Dakwah (1/5/21).
Baca Juga: 4 Efek Samping dari Operasi Hidung, Salah Satunya Mati Rasa?
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa ibu hamil tidak punya kewajiban mengganti puasa saat pada masa setelah melahirkan.
“Jadi sepanjang ibu menyusui, ibu belum wajib untuk meng-qadhanya, meng-qadhanya setelah bebas daripada susuan tadi,” tambah Buya Yahya.
Lalu, bagaimana jika seorang ibu mengandung dengan kurun waktu yang sangat berdekatan? Belum selesai masa menyusui, sudah diberikan amanah lagi.
Terkait hal tersebut, Buya menjelaskan bahwa bisa meng-qadha puasa, hingga masa menyusui anak keduanya selesai. Meng-qadha puasa bisa dilakukan semampunya.
Namun apabila sudah selesai masa menyusui dan tidak sedang hamil, kelewat bulan Ramadhan dan belum bisa meng-qadha maka orang tersebut termasuk dzolim.
“Selagi ibu tidak ada uzur, tidak ada kandungan, tidak ada bayi menyusui, maka di saat itulah ibu wajib mengqadha'nya. Semampunya tentunya.'.