SuaraBandung.id - Diketahui, berkas dugaan KDRT atas laporan Venna Melinda dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur atau disebut P19, karena dianggap belum lengkap.
Selain pengembalian berkas tersebut, ternyata diduga Venna Melinda mendatangi Ferry Irawan sendirian dan memintanya untuk mengakui perbuatan KDRT tersebut.
Berita ini langsung ditanggapi oleh pihak dari suami Venna Melinda, yakni pengacara Ferry Irawan dan keluarga sang suami.
Mereka mengagap bahwa langkah Venna mendatangi Ferry Irawan adalah salah satu bentuk intimidasi, terhadap kasus yang buktinya dianggap belum lengkap itu.
“Karena ini tidak jelas, jangan mencoba untuk dipaksakan. Karena kami juga agak heran, mengapa Mbak Venna bisa mengintimidasi Mas Ferry untuk melakukan pengakuan. Sedangkan itu tidak dilakukan," kata pihak kuasa hukum Ferry Irawan, Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, sebagai praktisi sekaligus kuasa hukum Ferry, kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna berbeda dengan kasus kriminal.
Sehingga butuh pengumpulan barang bukti yang lebih lengkap, seperti hasil visum dan bukti-bukti lain yang menguatkan laporan.
"Jadi di sini saya sebagai praktisi hukum sudah menduga, pasti berkas ini belum lengkap. Pasti ada petunjuk yang harus dilengkapi, karena KDRT ini memang berbeda dengan tidak kriminal. Terkait masalah visum, mungkin pasien sudah ada. Tapi kan pastinya visum itu dilengkapi dengan bukti-bukti lainnya juga," jelasnya.
Tak hanya itu, pengacara Ferry terus menegaskan bahwa sebenarnya KDRT tidak ada. Justru dengan tindakan mantan Puteri Indonesia menghampiri sang suami ke tahanan secara diam-diam adalah bukti adanya intimidasi.
Baca Juga: Jurgen Klopp Akui Kualitas Manchester United saat Ini: Mesin Pencetak Kemenangan
Dia menyoroti tindakan Venna yang mendatangi Ferry, di mana keduanya tidak didampingi pengacara.
Merasa dirugikan atas pencemaran nama baik karena kasus ini, keluarga Ferry Irawan menantang pihak Venna untuk membuktikan dugaan KDRT tersebut.
“Buktikan, sampaikan kepada publik. Saya ingatkan, kalau sampai kepolisian tidak bisa membuktikan kasus KDRT, kami minta Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan perkara itu. Setiap orang melapor harus membuktikan, bukan kami yang membuktikan,” tambahnya. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi berjudul Live Ibunda Ferry Irawan Beberkan Intimidasi Dari Venna Melinda