SuaraBandung.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo tak beraksi seorang diri, terdapat pelaku lain, di antaranya Putri Candrawati dan Richard Eliezer.
Kini mencuat rumor jika putusan banding hukuman mati Ferdy Sambo keluar.
Rumor berawal dari unggahan kanal YouTube Daftar Trend, berjudul "Ferdy Sambo Tak Berkutik, Putusan Banding FS Diputuskan Dikabulkan Sudah Ditetapkan Hakim".
Setelah ditelusuri SuaraBandung.id, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri digelar pada 12 April 2023.
Sehingga rumor yang mengatakan putusan banding dikabulkan sebelum digelar sidangnya maka tidak benar.
Isi video yang diunggah kanal penyebar rumor ini juga tidak menyertakan bukti.
Narasi video tidak sesuai dengan judul yang ditulis pembuat konten.
Baca Juga: Raline Shah segera Menikah, Warganet Jomblo Ketar-ketir
KESIMPULAN:
Video unggahan YouTube Daftar Trend dengan judul "Ferdy Sambo Tak Berkutik, Putusan Banding FS Diputuskan Dikabulkan Sudah Ditetapkan Hakim" adalah HOAX.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]. (*)