SuaraBandung.id – Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis dengan hukuman mati.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun telah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, Bharada E divonis dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.
Baru-baru ini tersiar kabar mengenai jenazah PC yang akan dimakamkan satu liang lahat dengan Ferdy Sambo.
Kabar tersebut mencuat dari unggahan channel YouTube Central Berita Indonesia berjudul “Jenazah PC akan Di Makamkan Satu Liang Lahat Dengan Ferdy Sambo Sesuai Pesan PC Sebelum Meninggal”.
Apakah kabar tersebut benar? Ayo cek fakta selengkapnya.
CEK FAKTA:
Tim redaksi SuaraBandung.id melakukan penelusuran atas berita yang membuat heboh warganet.
Setelah melakukan verifikasi, ternyata isi video yang diunggah konten kreator tidak menjelaskan mengenai kebenaran terkait jenazah PC yang diminta dimakamkan satu liang lahat bersama Ferdy Sambo sesuai dengan wasiat PC.
Baca Juga: Instagram Venna Melinda Banjir Pujian saat Unggah Sosok Ini, Siapakah Gerangan?
Bahkan, narasi yang dibuat konten kreator tidak menyertakan bukti atas adanya wasiat dari Putri Candrwathi.
Narasi hanya mengambil dari kutipan sebuah artikel berita satu diantara portal di Indonesia.
Namun, sekali lagi, pembuat konten tidak menjelaskan sebagaimana yang ia tulis dalam judul video berita.
KESIMPULAN:
Unggahan video YouTube Central Berita Indonesia berjudul “Jenazah PC akan Di Makamkan Satu Liang Lahat Dengan Ferdy Sambo Sesuai Pesan PC Sebelum Meninggal,” adalah HOAX.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.