Ferry Irawan Tepis Lakukan KDRT, Seperti Ini Bantahan yang Diberikan Kuasa Hukum ke Majelis Hakim, Cukup Kuat untuk Tangguhkan Penahanan?

Suara Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:30 WIB
Ferry Irawan Tepis Lakukan KDRT, Seperti Ini Bantahan yang Diberikan Kuasa Hukum ke Majelis Hakim, Cukup Kuat untuk Tangguhkan Penahanan?
Bantah lakukan KDRT, begini pembelaan tim kuasa hukum Ferry Irawan ke Majelis Hakim. Apakah bisa menangguhkan penahanan? (YouTube/Seleb TV)

SuaraBandung.id – Usai sidang perdana kasus KDRT yang dituduhkan pada Ferry Irawan, tim kuasa hukum membuka konferensi pers untuk menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah. 

Konferensi pers itu dilakukan oleh Jeffry Simatupang didampingi oleh Michael Pardede. Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan, membeberkan keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. 

Tuduhan pelanggaran pasal 44 ayat 1 KDRT dibantah oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, dengan alasan korban masih bisa beraktivitas dan tidak mengganggu pekerjaan.

Maka harusnya pasal yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 4 yang termasuk tindak KDRT ringan dengan hukuman maksimal 4 bulan. 

"Dalam hasil visum yang disampaikan oleh rumah sakit Bhayangkara, dikatakan hasil perlukaan tidak menghalangi pekerjaan. Maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4," jelas Jeffry Simatupang, seperti dikutip pada Rabu (29/3/23). 

Eksepsi yang diberikan kuasa hukum Ferry Irawan cukup kuat, sebab terdapat kesamaan antara eksepsi yang dibuat dengan dakwaan dari jaksa. 

Kesamaan tersebut adalah perihal Venna Melinda memukul wajahnya sendiri. 

"Match dengan eksepsi yang kami lakukan, bahwa Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri, itu match," ujar Jeffry. 

Pengacara Ferry menduga bahwa tindakan Venna Melinda yang memukuli wajahnya sendiri itu, merupakan faktor penyebab hidungnya berdarah, mereka akan membuktikan di persidangan selanjutnya. 

baca juga

Oleh karenanya, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menangguhkan Ferry Irawan.

Kesamaan antara eksepsi dengan dakwaan merupakan alasan yang kuat untuk membebaskan Ferry Irawan. 

Ia juga menambahkan, hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya keretakan di tulang kepala dan tulang rusuk dalam dakwaan.

"Tidak ada retak di dalam tulang kepala, tidak ada retak pula di tulang rusuk, itu hasil visum ya dalam surat dakwaan. Makanya kami meminta kalau selama ini digembar-gemborkan bahwa Pak Ferry ini mematahkan hidung, ada tulang rusuk yang retak.'

'Sedangkan dalam dakwaan tidak terungkap hal itu. Maka kami meminta Pak Ferry segera ditangguhkan, demi tegakkan keadilan di Kota Kediri ini," katanya. (*)

Sumber: Youtube Bintang Mas Entertainment

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferry Irawan Kukuh Tepis Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Hotman Paris: Itu kan Ada di Video...

Ferry Irawan Kukuh Tepis Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Hotman Paris: Itu kan Ada di Video...

Bandung | Rabu, 29 Maret 2023 | 21:55 WIB

Pihak PN Jaksel Ungkap Hasil Sidang Perdana Agnes Gracia, Terkait Dakwaan atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Pihak PN Jaksel Ungkap Hasil Sidang Perdana Agnes Gracia, Terkait Dakwaan atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Bandung | Rabu, 29 Maret 2023 | 21:23 WIB

Ada Enam Sembilan? Ternyata Ini Ekspektasi Venna Melinda saat di Ranjang bersama Ferry Irawan

Ada Enam Sembilan? Ternyata Ini Ekspektasi Venna Melinda saat di Ranjang bersama Ferry Irawan

Bandung | Rabu, 29 Maret 2023 | 19:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×