Ferry Irawan Tepis Lakukan KDRT, Seperti Ini Bantahan yang Diberikan Kuasa Hukum ke Majelis Hakim, Cukup Kuat untuk Tangguhkan Penahanan?

Suara Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:30 WIB
Ferry Irawan Tepis Lakukan KDRT, Seperti Ini Bantahan yang Diberikan Kuasa Hukum ke Majelis Hakim, Cukup Kuat untuk Tangguhkan Penahanan?
Bantah lakukan KDRT, begini pembelaan tim kuasa hukum Ferry Irawan ke Majelis Hakim. Apakah bisa menangguhkan penahanan? (YouTube/Seleb TV)

SuaraBandung.id – Usai sidang perdana kasus KDRT yang dituduhkan pada Ferry Irawan, tim kuasa hukum membuka konferensi pers untuk menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah. 

Konferensi pers itu dilakukan oleh Jeffry Simatupang didampingi oleh Michael Pardede. Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan, membeberkan keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. 

Tuduhan pelanggaran pasal 44 ayat 1 KDRT dibantah oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, dengan alasan korban masih bisa beraktivitas dan tidak mengganggu pekerjaan.

Maka harusnya pasal yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 4 yang termasuk tindak KDRT ringan dengan hukuman maksimal 4 bulan. 

"Dalam hasil visum yang disampaikan oleh rumah sakit Bhayangkara, dikatakan hasil perlukaan tidak menghalangi pekerjaan. Maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4," jelas Jeffry Simatupang, seperti dikutip pada Rabu (29/3/23). 

Eksepsi yang diberikan kuasa hukum Ferry Irawan cukup kuat, sebab terdapat kesamaan antara eksepsi yang dibuat dengan dakwaan dari jaksa. 

Kesamaan tersebut adalah perihal Venna Melinda memukul wajahnya sendiri. 

"Match dengan eksepsi yang kami lakukan, bahwa Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri, itu match," ujar Jeffry. 

Pengacara Ferry menduga bahwa tindakan Venna Melinda yang memukuli wajahnya sendiri itu, merupakan faktor penyebab hidungnya berdarah, mereka akan membuktikan di persidangan selanjutnya. 

baca juga

Oleh karenanya, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menangguhkan Ferry Irawan.

Kesamaan antara eksepsi dengan dakwaan merupakan alasan yang kuat untuk membebaskan Ferry Irawan. 

Ia juga menambahkan, hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya keretakan di tulang kepala dan tulang rusuk dalam dakwaan.

"Tidak ada retak di dalam tulang kepala, tidak ada retak pula di tulang rusuk, itu hasil visum ya dalam surat dakwaan. Makanya kami meminta kalau selama ini digembar-gemborkan bahwa Pak Ferry ini mematahkan hidung, ada tulang rusuk yang retak.'

'Sedangkan dalam dakwaan tidak terungkap hal itu. Maka kami meminta Pak Ferry segera ditangguhkan, demi tegakkan keadilan di Kota Kediri ini," katanya. (*)

Sumber: Youtube Bintang Mas Entertainment

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferry Irawan Kukuh Tepis Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Hotman Paris: Itu kan Ada di Video...

Ferry Irawan Kukuh Tepis Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Hotman Paris: Itu kan Ada di Video...

Bandung | Rabu, 29 Maret 2023 | 21:55 WIB

Pihak PN Jaksel Ungkap Hasil Sidang Perdana Agnes Gracia, Terkait Dakwaan atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Pihak PN Jaksel Ungkap Hasil Sidang Perdana Agnes Gracia, Terkait Dakwaan atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Bandung | Rabu, 29 Maret 2023 | 21:23 WIB

Ada Enam Sembilan? Ternyata Ini Ekspektasi Venna Melinda saat di Ranjang bersama Ferry Irawan

Ada Enam Sembilan? Ternyata Ini Ekspektasi Venna Melinda saat di Ranjang bersama Ferry Irawan

Bandung | Rabu, 29 Maret 2023 | 19:45 WIB

Terkini

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:23 WIB

Catat Tanggalnya! CORTIS Siap Tampil di F1 GP Singapura 2026 Mendatang

Catat Tanggalnya! CORTIS Siap Tampil di F1 GP Singapura 2026 Mendatang

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:20 WIB

Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA

Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA

Bali | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:15 WIB

Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam

Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:15 WIB

Pompa Air yang Murah Merk Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Versi Review

Pompa Air yang Murah Merk Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Versi Review

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:10 WIB

Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026

Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:07 WIB

3 Produk Eksfoliator untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika

3 Produk Eksfoliator untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:01 WIB

Lenovo x FIFA World Cup 2026 Hadir di Indonesia, Luncurkan Laptop AI Edisi Terbatas

Lenovo x FIFA World Cup 2026 Hadir di Indonesia, Luncurkan Laptop AI Edisi Terbatas

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:00 WIB

Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut

Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut

Sulsel | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:59 WIB

Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan

Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:55 WIB

×