BandungSuara.id – Dalam berpenampilan, setiap orang memiliki keinginan atau selera yang berbeda. Ada yang terbiasa tampil biasa saja apa adanya, ada pula pula yang ingin tampil beda. Misal, memakai asesoris, berdandan, memotong rambut dengan model tertenu, hingga mewarnai rambutnya.
Mewarnai rambut bisa saja sebagai upaya untuk tampil beda agar lebih percaya diri. Meskipun tidak semua orang menyukainya dan ingin melakukannya.
Lalu, apa hukumnya mewarnai rambut? Apakah Islam memperbolehkan?
Dalam ceramah Ustadz Abdul Somad yang diunggah oleh akun YouTube Ceramah Agama Islam Singkat Menarik (20/2/2018), hukum mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan. Bahkan, Nabi sempat memerintahkan untuk menwarnai rambut.
“Saat itu, orang yang diperintahkan Nabi untuk mencat rambutnya adalah ayah Abu Bakar, namanya Abu Quhafa,” kata Ustadz Abdul Somad.
Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan, jangan menggunakan warna hitam bila ingin mewarnai rambut. “Jangan pakai warna hitam, sebab dulu warna hitam itu dipakai orang untuk menipu,” tambahnya.
Ustadz Abdul Somad mencontohkan, bila ingin mewarnai rambut, pakailah inai atau henna.
Caranya, “campurkan tepung inai atau henna dengan air lalu sisirkan dan tutup rambut dengan kain. Tunggu sampai ke esokan harinya, lalu bilas dan warna rambut akan berubah menjadi mahogani (cokelat tua),” pungkas Ustadz Abdul Somad. (*)
Sumber: YouTube Ceramah Agama Islam Singkat Menarik
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dito Ariotedjo Jadi Menpora Sore Ini