SuaraBandung.id- Perkara bagi-bagi harta yang dilakukan oleh orang tua, bukan saja dinamai warisan semata. Pasalnya menurut Ustadz Abdul Somad ada yang disebut dengan wasiat.
Wasiat sendiri secara definitif dijelaskan Ustadz Abdul Somad sebagai pemberian harta oleh orang tua yang diserahkan kala orang tuanya meninggal.
Apabila tidak diserahkan kala meninggal, menurut Ustadz Abdul Somad itu harta bukan wasiat melainkan hibah.
Tentu dalam wasiat itu yang berhak diberikan hanya 1/3 dari harta yang dipunya, karena menurut Ustadz yang disapa akrab UAS itu ada ahli waris lain yang mesti diperhatikan.
"Apabila hartanya 2 miliar, maka yang sah untuk si anak hanya 666 juta, yang 1,3 mesti dibagi kepada ahli waris," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Rasulullah dalam salah satu sabdanya menyatakan bahwa ahlis waris tidak boleh diberikan wasiat.
Sabda tersebut diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah bahwasanya, ”Tak ada wasiat kepada ahli waris.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah).
Oleh alasan itu, seperti dilansir Bandung.suara.com dari hukumonline.com bahwasanya hukum wasiat dilarang diberikan kepada ahli waris. (*)
Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official