Suami Berhak Batalkan Pernikahan Jika Istri Terbukti Lakukan Ini? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Suara Bandung

Rabu, 05 April 2023 | 05:00 WIB
Suami Berhak Batalkan Pernikahan Jika Istri Terbukti Lakukan Ini? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hak suami utnuk membatalkan pernikahan jika istri melakukan ini. ((YouTube/Ustadz Abdul Somad Official))


SUARA BANDUNG - Seorang laki-laki atau calon suami berhak memiliki syarat untuk menginginkan perempuan perawan sebagai istrinya.


Hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian pernikahan, meskipun soal keperawanan merupakan sesuatu yang sifatnya pribadi dan masa lalu tidak seharusnya dijadikan pertimbangan untuk menikah.


Lantas, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa seorang suami berhak membatalkan pernikahannya jika sang istri terbukti tidak perawan, tak sejalan dengan permintaannya.


“Kalau seorang suami mensyaratkan istrinya mesti perawan, tapi ternyata tidak, maka ia punya hak fasakh.” ujar UAS seperti dilansir dari Tiktok pada (4/4/2023).


Menurutnya, suami berhak membatalkan pernikahan jika sang istri terbukti sudah tidak perawan jika itu tidak sesuai dengan syarat pernikahan yang diajukannya.


Sebab, hal itu sudah termasuk ke dalam implikasi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.


Meskipun demikian, masa lalu seorang istri maupun suami tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pernikahan.


Oleh karena itu, hendaknya seorang perempuan jujur kepada calon suaminya kelak sebelum mereka menikah agar tidak terjadi kesalah pahaman.


(*)

baca juga


Sumber: Tiktok edy_hermawan89

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini lho Hukum Membaca Al Fatihah dengan Cepat Saat Sholat Tarawih Kata Ustadz Abdul Somad

Begini lho Hukum Membaca Al Fatihah dengan Cepat Saat Sholat Tarawih Kata Ustadz Abdul Somad

Bandung | Selasa, 04 April 2023 | 09:00 WIB

Sedekah Tapi Masih Berdosa Kepada Allah? Ustadz Abdul Somad: Karena Takut

Sedekah Tapi Masih Berdosa Kepada Allah? Ustadz Abdul Somad: Karena Takut

Bandung | Selasa, 04 April 2023 | 08:54 WIB

Nggak Boleh Ngeluh, Ini Makna Penyakit dan Kesusahan Hidup Menurut Ustadz Abdul Somad

Nggak Boleh Ngeluh, Ini Makna Penyakit dan Kesusahan Hidup Menurut Ustadz Abdul Somad

Bandung | Selasa, 04 April 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×