SUARA BANDUNG - Seorang laki-laki atau calon suami berhak memiliki syarat untuk menginginkan perempuan perawan sebagai istrinya.
Hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian pernikahan, meskipun soal keperawanan merupakan sesuatu yang sifatnya pribadi dan masa lalu tidak seharusnya dijadikan pertimbangan untuk menikah.
Lantas, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa seorang suami berhak membatalkan pernikahannya jika sang istri terbukti tidak perawan, tak sejalan dengan permintaannya.
“Kalau seorang suami mensyaratkan istrinya mesti perawan, tapi ternyata tidak, maka ia punya hak fasakh.” ujar UAS seperti dilansir dari Tiktok pada (4/4/2023).
Menurutnya, suami berhak membatalkan pernikahan jika sang istri terbukti sudah tidak perawan jika itu tidak sesuai dengan syarat pernikahan yang diajukannya.
Sebab, hal itu sudah termasuk ke dalam implikasi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
Meskipun demikian, masa lalu seorang istri maupun suami tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pernikahan.
Oleh karena itu, hendaknya seorang perempuan jujur kepada calon suaminya kelak sebelum mereka menikah agar tidak terjadi kesalah pahaman.
(*)
Baca Juga: Ramadhan Tahun Ini yang Terakhir? Ustadz Abdul Somad: Banyak-banyaklah Beribadah
Sumber: Tiktok edy_hermawan89