Suara Bandung - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi muslim yang sudah baligh dan mampu. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadan, tepatnya menjelang 1 Syawal.
Jumlah zakat fitrah di Indonesia dihitung berdasarkan makanan pokok, yaitu beras. Setiap muslim di Indonesia membayarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Selain menggunakan beras, diperbolehkan juga membayar zakat fitrah dengan uang. Jumlah uangnya disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Meskipun zakat fitrah ini wajib, namun banyak yang tidak menjalankannya sendiri karena dibayarkan oleh pihak lain, misalnya orang tua. Lalu, apakah boleh jika zakat fitrah dibayarkan oleh orang tua?
Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan serupa dalam salah satu ceramahnya. Beliau pun membeberkan jawabannya.
Menurut Buya Yahya, zakat fitrah seorang anak boleh dibayarkan oleh orang tuanya. Tapi, jika sang anak sudah dewasa dan sudah mampu membayar zakat sendiri, orang tua harus meminta izin dulu kepada anaknya. Jika sang anak mengizinkan, baru boleh membayarkan zakat fitrah tersebut.
Jika anaknya masih kecil, sudah jelas orang tua yang akan membayarkan zakat fitrah. Maka, tidak perlu meminta izin kepada anak untuk membayarkannya.
Demikian penjelasan Buya Yahya seputar zakat fitrah anak yang dibayarkan oleh orang tua. *
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga: Masyarakat Adat Sasak Tak Percaya Pemerintah untuk Tuntaskan Sengketa Tanah di Mandalika