SUARA BANDUNG - Agnes Gracia, salah satu tersangka penganiayaan David Ozora telah menerima putusan vonis hukuman selama 3.5 tahun penjara lewat sidang yang digelar pada senin (10/4/23) kemarin.
Hukuman yang didapatkan Agnes Gracia tersebut lebih ringan dari yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 4 tahun penjara.
Namun, sebuah kabar mengatakan bahwa Agnes Gracia kini mulai stres berada di penjara.
Lantas benarkah kabar mengenai Agnes Gracia tersebut?
Kabar tersebut bermula dari sebuah video yang diunggah oleh kanal Youtube Warta Informasi pada senin (17/4/23), dengan judul,"Tak punya harapan // Agnes mulai stres di kurungan."
Pada bagian thumbnail video tersebut tampak seorang wanita mengenakan baju tahanan di balik jeruji besi dengan keterangan: 'UPAYA BEBAS GAGAL AGNES STRES DI DALAM PENJARA.'
Pada video berdurasi 8 menit tersebut, narator menjelaskan mengenai sikap KPAI dalam menanggapi sidang putusan Agnes Gracia.
Narator juga mengungkapkan bahwa KPAI memiliki 6 rekomendasi terkait sidang putusan vonis Agnes Gracia.
Baca Juga: Terlibat Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Pelaku AG Banding Divonis 3,5 Tahun
Diantaranya, mendesak dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak DKI Jakarta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak berhadapan dengan hukum, baik korban, saksi, maupun pelaku untuk mendukung pemulihan anak secara utuh dan berkelanjutan
Rekomendasi kedua, KPAI meminta dewan pers untuk daoat memberikan peringatan tegas terhadap media cetak atau elektronik yang telah melakukan pelanggaran UU SPA.
Ketiga, KPAI meminta Komisi Yudisial memerika Sri Wahyudi Batubara, Hakim Anak Pengadilan Negara Jakarta Selatan secara etik, terkait proses persidangan anak AG yang melanggar prinsip dan landasan anak yang berkonflik dengan hukum.
Dari keenam rekomendasi KPAI tersebut, narator hanya membacakan tiga rekomendasi dalam video tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran tim Suara Bandung, kabar mengenai Agnes Gracia yang mulai stres di dalam penjara adalah hoaks atau bohong.