SUARA BANDUNG - Buya Yahya menjelaskan soal hukum menikah dengan sepupu sendiri dalam salah satu kajiannya.
Menurut Buya Yahya hukum menikah dengan sepupu sah dan boleh dilakukan.
Buya Yahya menyebutkan bahwa sepupu bukan termasuk mahram jadi boleh dinikahi.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sepupu memang saudara namun tidak seayah seibu jadi boleh menikah dengannya.
“Sepupu itu kan jika misalnya bapak anda dan bapak saya kakak adik, berarti anda dengan saya sepupu,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Solehah (12/6/2023).
Namun Buya menyebutkan ada istilah di suatu daerah yang tidak diperbolehkan selama tiga keturunan.
Padahal selama tiga turunan itu bukan mahram, tapi tidak diperbolehkan karena akan ada malapetaka.
“Di Islam tidak ada semacam itu, tidak perlu mempercayainya jadi selagi bukan mahram boleh menikah,” jelas Buya. (*)
Baca Juga: Panji Gumilang Niat Bangun Gereja di Dalam Ponpes Al Zaytun, Buya Yahya Tegas Katakan Ini