SUARA BANDUNG – Buya Yahya dalam kajiannya mengungkpakn mengenai hukum menjual daging kurban.
Pada hari raya Idul Adha masyarakat akan mendapatkan jatah pembagian daging kurban.
Namun, sebagian masyarakat pastinya ada yang tidak memakan daging, atau mendapatkan daging kurban yang berlebih.
Untuk itu, Buya Yahya mengungkapkan mengenai hukum menjual daging kurban.
Buya Yahya mengungkapkan hukum menjual daging kurban adalah boleh.
"Kalau kita sudah nerima daging kurban, milik saya. Jadi boleh saya jual kemana saja," ungkap Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTV, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan yang tidak boleh itu adalah menjual daging kurban yang belum dibagikan.
"Yang gak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi," lanjutnya.