SUARA BANDUNG - Menikah merupakan sebuah kewajiban, khsusnya bagi umat Muslim.
Menikah bagi umat muslim, tentunya harus dalam kepercayaan kepada Tuhan-nya yang tunggal (Allah).
Tetapi, ada juga yang memberanikan diri terhadap pernikahan dengan berbeda Agama, khususnya di Indonesia yang mayoritas Muslim.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pernikahan dengan berbeda Agama.
Bahkan, Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan kepada seluruh pengadilan, untuk tidak mencatatkan orang yang menikah beda Agama.
Dilansir dari akun Instagram @folkative dengan caption, "MA resmi larang semua pengadilan catatkan pernikahan beda agama," dikutip, Rabu (19/7/2023).
Dalam unggahan tersebut disukai 341.678 lebih dan komentar netizen 7.410 lebih dengan berbagai tanggapan.
Tanggapan netizen dari unggahan tersebut, lebih banyak narasi yang menyetujui tindakan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA), tidak lupa dengan kekonyolannya.
"Emang harusnya gini," ucap @fillah.awns.
"Yaudahlah gagal nikah sama Taehyung," ucap @miaaelenaa20_.
"Alhamdulillah masih waras," ucap @masirsyad_. (*)