SUARA BANDUNG - Meylisa Zaara membeberkan bahwa RK Atok sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Soal ditetapkannya RK Atok sebagai tersangka ini disampaikan oleh Meylisa Zaara melalui unggahan Instagramnya.
Dalam unggahan Meylisa Zaara tersebut tertulis bahwa RK Atok sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Kota Kediri sejak Jumat (21/7/2023).
Unggahan soal RK Atok yang ditetapkan sebagai tersangka ini bukan dikabarkan oleh Meylisa Zaara dan tim kuasa hukumnya.
“Pada Hari Jumat, 21 Juli 2023 kemarin, penyidik Satreskrim Polres Kediri KOTA sudah menetapkan RK sebagai TERSANGKA dalam dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tulis unggahan tersebut.
Dalam unggahan di Instagram @meylisazaara ini disebutkan bahwa Atok dijerat pasal 44 ayat (4) UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Tak hanya itu, semua berkas juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.'
![Unggahan Meylisa Zaara soal RK Atok yang ditetapkan sebagai tersangka [Instagram_@meylisazaara]](https://media.suara.com/suara-partners/bandung/thumbs/1200x675/2023/07/23/1-instagram-at-meylisazaara.jpg)
Sementara itu pada Kamis (20/7/2023) Atok baru saja mengklarifikasi bahwa semua yang dikatakan Meylisa adalah kebohongan.
Belum ada tanggapan dari pihak Atok soal statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT. (*)