SUARA BANDUNG - Breaking news untuk warga Bandung dan sekitarnya, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mengedarkan surat tentang pemasangan bendera Merah Putih 2023.
Melalui surat yang diederkan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa ketentuan dan jangan sampai disepelekan oleh warga Bandung atau masyarakat tanah air.
Menurut surat edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, HUT RI ke 78 akan menyajikan tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju".
Memang, setiap Bulan Agustus tepatnya pada tanggal 17, masyarakat Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan bangsanya.
Dan untuk menyemarakkan, biasanya memasang bendera di depan rumah, namun perhatikan ketentuannya.
Dikutip dari surat edaran Menteri Sekretaris Negara, pengibaran bendera Merah Putih dimulai pada 1-31 Agustus 2023.
Selanjutnya, bendera Merah Putih dipasang sesuai dengan bunyi pasal Undang-Undang yang berlaku, tepatnya UU Nomor 24 tahun 2009 pasal 7.
Berbunyi:
Ayat 1, Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu anatara matahari terbit hingga tenggelam.
Ayat 2, Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
Ayat 3, Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023 serta pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
Ayat 4, Jika warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih, maka berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
Ayat 5, Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Dengan demikian, warga Bandung dihimbau agar mematuhi tata cara pemasangan bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang.(*)