SUARA BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Porli menetapkan bahwa pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Agama dan adanya ujaran kebencian.
Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada tanggal 1 Agustus 2023 kemarin.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Porli Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Mabes Porli, Selasa (1/8/2023).
Pada saat pemeriksaan tersebut terlihat Panji menggunakan kemeja lengan panjang berawrna abu-abu gelap serta menggunakan peci berwarna hitam.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan Agama sekitar pukul 13.23 WIB (1/8/2023).
Kedatangan Panji Gumilang didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian. Panji juga dicecar oleh pertanyaan dari awak media, namun dirinya tidak menjawab apapun.
Namun saat ditanya soal kesehatannya, Panji Gumilang hanya memberikan isyarat bahwa dirinya baik dengan mengacungkan jari jempolnya.
Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Kasus ini menjadi panjang akibat adanya beberapa kontroversi di media sosial yang terjadi di pondok pesantren Al-Zaytun.(*)
Baca Juga: Kim Ji Eun dan Ren Punya Ikatan Khusus di Masa Lalu dalam 'Longing for You'